PADANG - Praktek pungutan liar (pungli) ternyata masih terjadi di kantor Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kota Padang - Sumatera Barat. Para Wajib Pajak (WP) diharapkan untuk berhati-hati dan segera melaporkan oknum pelaku praktek pungli tersebut kepada tim saber pungli. Hal itu terungkap, saat salah satu warga Lubuk Minturun yang ingin memperpanjang STNK kendaraan bermotor miliknya.
Menurut dia, saat mengambil berkas cek fisik kendaraan bermotor di loket, dirinya dimintai uang Rp. 30 ribu yang tidak tercantum di dalam notice.
“Selain cek fisik yang dimintai Rp. 30 ribu, ada lagi biaya ACC KTP Rp. 150 ribu, ketika pemeriksaan berkas di sana. Biaya itu aneh buat saya karena tidak tercatat di dalam notice yang diterima. Totalnya untuk biaya aneh itu Rp. 180 ribu, ” kata pemuda setengah baya yang tidak mau disebut jati dirinya, saat dijumpai indonesiasatu.co.di lingkungan Samsat Padang, Senin (26/04).
Sungguh ironis disaat Presiden Jokowi dan Kapolri mencanangkan program bebas pungli dan pelayanan yang cepat dan maksimal kepada masyarakat tapi kenyataannya di Samsat Padang, masih ada praktek pungli yang sebenarnya menyengsarakan masyarakat.
Sebenarnya praktek ini bahkan sudah terjadi sejak lama, sehingga meski mengeluh warga tetap memberikan "uang pelicin" untuk mempercepat proses pelayanan kepada para calo yang menurut sumber yang enggan disebutkan identitasnya para calo tersebut dibawah kendali oknum polisi yang bertugas dilingkungan itu.
Benar saja, saat kami para awak media melakukan inverstigasi dengan pola undercover buy (berpura-pura ingin melakukan pembayaran pajak) kami mendapati begitu masifnya pungli dan praktek percaloan di Samsat Padang. Saat mobil kami memasuki area parkir, kami langsung dihapiri sejumlah calo yang berkedok tukang parkir untuk membantu memuluskan pembayaran pajak yang akan kami lakukan
RL, salah seorang calo yang bertransaski dengan kami menyampaikan rincian biaya Rp. 150 ribu untuk kendaraan roda 2 dan Rp. 250 ribu untuk kendaraan roda 4. Setelah menerima berkas dari kami, RL lalu meminta kami untuk menunggu samberi memberikan berkas kami ke salah seorang oknum THL untuk diproses.
"Pokoknya abang terima beres aja, tunggu disini atau abang ada urusan lain dulu silahkan, nanti kalau sudah selesai saya telpon", kata RL kepada tim yang sedang melakukan penyamaran, Senin (26/04).
Sembari menunggu, tim bergrilia mencari informasi yang dibutuhkan, beberapa orang calo yang ditemui mengatakan bahwa mereka hanya bertugas mencari korban, sementara yang memproses transaksi adalah oknum THL yang mereka panggil Pak Med yang dikoordinir langsung oleh salah seorang oknum polisi berpangkat Bintara dengan nama Budi.
"Tugas kami mencari orang yang mau bayar pajak, setelah itu kami serahkan ke Pak Med, Pak Med yang mengantar ke Pak Budi di dalam", kata salah seorang calo berkedok tukang parkir yang enggan disebutkan identitasnya.
Tak menunggu lama, ± 60 menit notice pajak sudah selesai dibayarkan, RL lalu membawa tim menghadap sang oknum THL yang memproses pembayaran tadi, setelah menyerahkan uang pembayaran RL lalu memberikan STNK yang pajaknya sudah selesai dibayarkan dan sebuah sebuah kwitansi sebagai bukti bahwa kami telah melakukan pembayaran.
Adanya pemberian kwitansi untuk pembayaran tak resmi (pungli) ini menunjukan betapa masifnya dan terstrukturnya praktek pungli dilingkungan itu.
Saat kami coba melakukan konfirmasi melalui sambungan telpon, Budi oknum polisi yang namanya santer disebut sejumlah calo mengkoordinir praktek pungli dilingkungan Samsat Padang, tidak mau menjawab pertanyaan kami dan berusaha menghindari wawancara dengan mematikan sambungan telpon.
"Maaf saya tidak kenal anda", ujar Budi sembari mematikan sambungan telpon.
Namun selang beberapa hari saat tim kembali mencoba melakukan konfirmasi, Budi mau bersikap kooperatif namun ia membantah semua tuduhan yang dialamatkan pepadanya.
“Tidak benar dugaan tersebut di atas bahwa saya mengkoordinir THL dan calo di lingkungan samsat. Pada saat saudara menghubungi saya, saya lepas dinas dan sedang istirahat, selain itu nomor telfon saudara tidak terdaftar di kontak telfon saya, dan bukan kapasitas saya untuk menjawab pertanyaaan sdr karena pajak masuk pada ranah Dispenda”, kilahnya melalui pesan Whatsapp, Kamis (29/04).
Menanggapi temuan itu, Kepala Sesi (Kasi) STNK Samsat Padang AKP. Rezki Kholid, mengatakan pihaknya tidak mengetahui mengenai bukti kwitansi pungli yang diberikan RL, dan ia berjanji akan menindak anggotanya jika terbukti melakukan pungli.
"Kami tidak mengetahui tentang kwitansi tersebut. Terkait dugaan pungli, kami melarang adanya praktek pungli dan akan memberikan sanksi kepada petugas yang melakukan pungli", terangnya AKP Rezki Kholid saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Senin (26/04) sore.
Lebih lanjut Kholid, panggilan AKP Rezki Kholid menghimbau kepada masyarakat untuk mengurus pajak kendaraannya sendiri dan tidak memanfaatkan jasa calo.
"Kami sering memberikan berupa himbauan kepada masyarakat untuk tidak menggunakan jasa orang lain (calo) dalam pengurusan. Dan masyarakat harus mengurus sendiri surat-surat kendaraan dengan melengkapi persyaratan yang ada agar tidak dimanfaatkan oleh oknum/orang yang tidak bertanggung jawab", tegasnya.
Sementara itu Kabidhumas Polda Sumbar Kombes. Pol. Satake Bayu Stianto, S, ik mengatakan pihaknya sudah sejak lama memberantas oknum-oknum polisi yang nakal. Namun, ia tidak bisa menjelaskan mengapa praktek itu terus berulang.
"Sudah ada beberapa polisi nakal yang akhirnya dipindahkan karena kasus-kasus seperti ini. Tapi yang namanya oknum itu ada saja kerjanya, " ungkap Satake Kamis (29/04), melalui sambungan telpon.
Satake mengatakan, jika memang ada oknum petugas yang meminta uang kepada masyarakat, mintakan bukti pembayarannya. "Kalau dia tidak bisa memberikan bukti pembayaran, jangan dikasih. Ini tandanya, dia polisi nggak benar, " kata Satake.
Menurut Satake, segala tahapan pembayaran pajak Kendaraan Bermotor sekaligus perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tidak dipungut biaya. Kalau pun ada biaya, pihaknya pasti memberikan bukti pembayaran misalnya untuk denda atau pun pajak.
Untuk mengurangi adanya kecurangan-kecurangan, Satake mengatakan pihaknya sudah menyebar anggota-anggota Provost, salah satunya di bagian cek fisik kendaraan. "Persoalannya, saat diawasi, semua akan tertib. Begitu tidak diawasi sedikit saja, yah bisa saja mereka melakukan hal itu, " kata Satake lagi.
Satake pun meminta bantuan masyarakat apabila menemukan petugas yang meminta uang untuk segera dilaporkan ke Pos Pelayanan dan Aduan (Yanduan) dan petugas Provost Polda Sumbar yang bertugas mengawasi kinerja aparat. "Selama ini masyarakat jarang melapor. Maka dari itu, input dari masyarakat sangat kami harapkan, " ujar Satake.
Selanjutnya terkait temuan hasil investigasi kami, Satake meminta kami untuk berkoordinasi dengan Kabidpropam Polda Sumbar Kombes. Pol. Edi Suroso, SH, MH.(Tim)