TANAH DATAR - Sebagai salah satu daerah yang baru saja melaksanakan pemilihan kepala daerah, Pemerintah Kabupaten Tanah Datar wajib menyusun dokumen perencanaan lima tahunan sebagai wujud janji politik serta visi misi kepala daerah terpilih.
“Seusai amanat UU 23/2014 tentang pemerintahan daerah, pemerintah daerah wajib menyusun dokumen perencanaan lima tahunan sebagai wujud janji politik serta visi misi kepala daerah terpilih. Salah satu tahapan penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah daerah (RKPD) serta dokumen rencana perangkat daerah berupa Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja) adalah orientasi penyusunan dokumen tersebut yang diikuti oleh perangkat daerah, “ sampai Asisten Ekobang Edi Susanto yang didampingi Kepala Baperlitbang Alfian Jamrah saat membuka acara secara daring di Aula Eksekutif, Jum’at (22/01/2021).
Edi sampaikan kegiatan orientasi bertujuan untuk penyamaan persepsi dan memberikan pemahaman terhadap berbagai peraturan-perundangan berkaitan dengan perencanaan pembangunan nasional dan daerah serta keterkaitan dengan dokumen perencanaan lainnya.
Selain itu sampai Edi, untuk memahami teknis penyusunan dokumen dan menganalisis serta menginterpretasikan data dan informasi perencanaan pembangunan daerah yang diperlukan dalam menyusun dokumen perencanaan pembangunan daerah.
“Kita memandang kegiatan ini sangat strategis, walau tahap awal tetapi akan menjadi dasar untuk tahap-tahap berikutnya, sehingga melalui tahap orientasi ini, dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021-2026 yang akan disusun nantinya berkualitas dan terukur untuk mencapai visi misi bupati dan wakil bupati serta bisa dijabarkan melalui RKPD tahunan dan perencanaan perangkat daerah baik Renstra maupun Renja.
“Kita berharap walaupun dilaksanakan secara daring atau virtual tidak mengurangi semangat dan keseriusan perangkat daerah. Ikuti dengan dengan baik sebagai bahan masukan masing-masing perangkat daerah dalam penyusunan RPJMD 2021-2026 yang harus ditetapkan paling lambat 6 bulan semenjak pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih, ” terangnya lagi.
Tampil sebagai narasumber Direktur Tata Ruang dan Penanganan Bencana Kementerian PPN/BAPPENAS RI Drs. Sumedi Andono Mulyo, MA, Ph.D dan Kasubdit Perencanaan dan Evaluasi Wilayah I Kementerian Dalam Negeri Bagus Agung Herbowo, ST, MT. (wn)